KASUS DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI
Kronologi
Kejahatan Seksual Terhadap Anak Melalui Game Online
Polisi menangkap seorang pelaku kasus pornografi yang menjerat
anak di bawah umur. Pelaku menjaring korban secara acak melalui game online.
Pelaku berinisial AP (27 tahun)
ditangkap Sub Setelah mendalami kasus tidak lama berselang polisi langsung
menangkap pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan
aksi bejatnya sejak 2017 dan memakan 10 orang korban anak di bawah umur.
Dari penyelidikan polisi
diketahui semua pelaku membuat akun game online yaitu Hago untuk mencari
target. Dari game online tersebut, pelaku mencari pengguna di bawah umur untuk
dikelabui dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Di aplikasi itu terdapat
game anak-anak dan aplikasi itu mewajibkan agar pemainnya memberikan identitas
baik nama maupun foto dan umur. Sehingga saat pelaku buka akun, dia sudah tahu
target di bawah 15 tahun" katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro
Jaya, Senin (29/7/2019).
dit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Bekasi,
dua pekan lalu. Pelaku disebut telah menyasar anak di bawah 15 tahun sebagai
target untuk melakukan perbuatan tidak senonoh melalui panggilan video.
Direktur Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari
laporan salah seorang orang tua korban ke aparat kepolisian.
Setelah mendapatkan target, pelaku mulai meminta nomor telepon
korban agak saling berhubungan melalui pesan instan. Setelah beberapa kali
berkomunikasi, pelaku mulai melancarkan aksinya melakukan perbuatan tidak
senonoh melalui video (video call sex).
Pelaku merekam berbagai aktivitas
tersebut untuk disebarkan ke dalam grup Whatsapp di mana anggotanya saling
menyebarkan pelbagai video porno.
Menurut polisi, tersangka
melakukan video call sex tanpa menampilkan wajah tersangka tetapi langsung
menampilkan kelamin tersangka pada saat aktivitas itu berlangsung. Pelaku juga
meminta korban untuk membuka pakaian hingga menyuruh korban bermasturbasi.
"Tersangka juga melakukan
grooming yaitu proses menjadikan seseorang cepat dewasa secara seksual oleh
orang dewasa untuk tujuan kekerasan seksual. Tersangka terus berkomunikasi
dengan terus membahas masalah seksual," katanya.
Video yang direkam itu kemudian
menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban melakukan hal serupa terus
menerus. Jika tidak menuruti permintaannya, pelaku mengancam video korban akan
disebar ke media sosial.
Kini tersangka masih dalam tahap
penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah korban juga sudah diperiksa oleh
kepolisian untuk mengetahui lebih jauh kasus yang mengancam anak ini.
"Kami menghimbau kepada para
korban lainnya untuk melaporkan kepada kami agar dapat ditangani
kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 29 Undang-undang ITE dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan
ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20190729/16/1130012/begini-kronologi-kejahatan-seksual-terhadap-anak-melalui-game-online
Komentar
Posting Komentar